Tag: Jero Dasaran Alit
TABANAN, NusaBali - Masa hukuman Kadek Dwi Arnata yang lebih dikenal dengan Jero Dasaran Alit (JDA) bertambah menjadi 7 tahun dari sebelumnya 6 tahun setelah Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengeluarkan putusan banding.
TABANAN, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan memvonis Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA),22, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.
TABANAN, NusaBali - Sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit sampai pada tahapan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan menuntut Jero Dasaran Alit selama delapan tahun penjara dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada, Selasa (7/5).
TABANAN, NusaBali - Sidang kasus pelecehan seksual I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) akan dilanjutkan pada Senin (4/3) di PN Tabanan dengan agenda pembuktian. Sebelumnya majelis hakim PN Tabanan menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan JDA.
TABANAN, NusaBali - Sidang perdana Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), 21, terkait kasus dugaan pelecehan seksual digelar secara online, pada Selasa (23/1). Sidang yang diikuti JDA dari Lapas Tabanan Kelas II B Tabanan ini yakni pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut JDA didampingi tiga kuasa hukum.
TABANAN, NusaBali - PN Tabanan menjadwalkan sidang perdana Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada Selasa (23/1) mendatang.
Dengan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tabanan yang mempunyai kewenangan menahan JDA adalan majelis hakim.
JDA sempat tidak kooperatif, kemudian juga sempat keluar daerah tanpa izin.
TABANAN, NusaBali - Tersangka pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA),21, dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (4/1).
TABANAN, NusaBali - Kasus Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) memasuki babak baru. Setelah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, Penyidik Polres Tabanan menahan tokoh asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri itu di Polres Tabanan.
TABANAN, NusaBali - Setelah sidang praperadilan ditolak, kasus dugaan pelecehan seksual Jero Dasaran Alit (JDA) masih adem ayem. Terbaru berkas yang disebut bakal segera dilimpahkah ke Kejari Tabanan masih ditahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TABANAN, NusaBali - Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit melalui kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan tidak terima pelaporannya ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Bali minim bukti.
TABANAN, NusaBali - Gugatan Praperadilan yang diajukan Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (1/11).
DENPASAR, NusaBali - Alat bukti yang digunakan dalam upaya laporan balik Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, 22 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dinilai tidak memenuhi syarat.
TABANAN, NusaBali - Sidang Praperadilan yang dimohonkan Jero Dasaran Alit alas Kadek Dwi Arnata memasuki agenda menghadirkan saksi dari termohon Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (30/10).
Merasa jadi korban pelecehan seksual, Jero Dasaran Alit melaporkan balik NCK ke Polda Bali. Namun laporannya ditolak, sehingga ia mengadu ke Propam hingga Ombudsman.
TABANAN, NusaBali - Sidang Praperadilan Kadek Dwi Arnata, 22, alias Jero Dasaran Alit terus kasus dugaan pelecehan seksual bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Pada Jumat (27) dilakukan sidang dengan agenda menghadirkan saksi pemohon.
Dengan Praperadilan ini, JDA berharap proses penetapan tersangka dirinya dalam kasus pencabulan di Polres Tabanan bisa dicabut.
TABANAN, NusaBali - Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan Jero Dasaran Alit atau Kadek Arnata, 22, terhadap Polres Tabanan mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (25/10). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tunggal Sayu Komang Wiratini ini lengkap dihadiri pihak pemohon dan termohon termasuk dihadiri langsung kuasa hukum korban.
TABANAN, NusaBali - Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan Jero Dasaran Alit bisa dijerat pasal berlapis di kasus pelecehan seksual.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)